JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID - Kelakuan bejat dilakukan dua warga Jombang, Jawa Timur. Mereka menyetubuhi anak yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar atau SD.
Mirisnya, satu diantara pelaku pemerkosaan masih berusia 16 tahun berinisial RF, sedangkan pelaku lainnya berusia 28 tahun berinisial 28 tahun. Keduanya yang kini mendekam dipenjara diduga telah menyetubuhi seorang anak berusia 12 tahun.
Terduga pelaku sudah beberapa kali menyetubuhi bocah yang masih duduk di bangku SD itu di salah satu rumah pelaku saat sedang kosong atau sepi. Adapun modus yang dilakukan dengan bujuk rayu.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah orangtua korban mengetahui dan melabrak rumah kontrakan salah satu pelaku di wilayah kecamatan Jombang. Pelaku yang mengakui perbuatan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
"Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra dalam keterangan, tertulis yang diterima, Sabtu (15/2/2025).
Ia menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi termasuk keluarga korban serta pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
"Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk lembaga perlindungan anak, untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban," ujarnya.
Margono menegaskan komitmennya menuntaskan kasus itu hingga ke persidangan guna memastikan keadilan bagi korban. Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak," tegasnya.
Lebih lanjut Margono mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
"Kami mengajak seluruh warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan indikasi kejahatan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait