JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menyita sekitar 2.600 botol miras berbagai merek dari berbagai lokasi di Jombang.
Salah satu hasil razia terbesar terjadi ketika petugas berhasil mencegat sebuah mobil pikap yang membawa miras jenis arak dari Bali. Minuman haram tersebut rencananya akan dikirim ke sejumlah daerah, termasuk Jombang, Nganjuk, Salatiga, dan Yogyakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi menerima laporan mengenai pengiriman miras menggunakan kendaraan pikap Suzuki Carry berpelat nomor L 8039 BG yang melintas dari Surabaya melalui jalur bawah. Merespons laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan pengintaian dan pencegatan di daerah Mojoagung.
Ketika kendaraan yang dicurigai melintas di Jalan Raya Mancilan, petugas segera menghentikannya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 12 karton miras arak Bali yang disembunyikan di bawah tumpukan karung berisi kain dan tertutup terpal hijau. Sopir beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah serius dalam memerangi peredaran miras di wilayahnya.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menumpas peredaran miras di Jombang, kota yang dikenal sebagai kota santri,” ujar AKBP Ardi Kurniawan, Selasa (18/2/2025).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait