Dalam operasi yang berlangsung selama lima hari ini, Polres Jombang berhasil mengamankan total 2.600 botol miras berbagai merek serta menangkap empat orang pelaku. Mereka adalah MS (29) dari Kecamatan Jogoroto, FTR (36) dari Kecamatan Perak, HR (27) dari Tamanan, Tulungagung, dan MRWP (23) dari Surabaya.
Ardi menekankan bahwa pemberantasan miras tidak hanya karena alasan agama, tetapi juga demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Berdasarkan catatan kepolisian, banyak kasus kriminalitas seperti pengeroyokan, pemerkosaan, hingga pembunuhan yang dipicu oleh konsumsi miras.
“Kami akan terus memperketat operasi miras untuk memastikan lingkungan tetap aman dan kondusif. Miras adalah faktor utama di balik banyak tindak kejahatan, karena pelaku biasanya berada dalam kondisi mabuk saat melakukan tindakan kriminal,” tegasnya.
Polres Jombang mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan miras dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar. Operasi ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif minuman keras.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait