Kuasa hukum lainnya, Elza Syarif, mengapresiasi hakim tunggal Ega Shaktiana yang memimpin sidang praperadilan ini. Ia menilai bahwa hakim telah mengakomodasi kepentingan semua pihak secara profesional.
“Kami meminta putusan dibacakan pada Senin karena pada Selasa sudah ada penetapan sidang di PN Kepanjen, Malang,” ujar Elza.
Dalam permohonan praperadilan ini, pemohon meminta agar penetapan tersangka terhadap Isa Zega berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/28/XII/2024/Ditreskrimsus tanggal 19 Desember 2024, beserta surat-surat terkait lainnya, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Di sisi lain, Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Isa Zega.
“Saya sudah mendengar bahwa ada pengajuan praperadilan. Kami siap menghadapinya,” ujar Charles.
Sebelumnya, Polda Jatim telah resmi menahan Isa Zega setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait