Dua Pengacara Kondang Tertipu Investasi Gula Rp10 Miliar, Begini Modus Pelaku

Lukman Hakim
Dua pengacara ternama tertipu investasi gula Rp10 miliar oleh Mulia Wiryanto. Janji keuntungan tinggi berujung penipuan. Foto iNEWSSURABAYA/lukman

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Kasus penipuan investasi kembali mencuat di Surabaya. Dua pengacara ternama, Hardja Karsana (HK) Kosasih dan Rahmat Santoso, menjadi korban penipuan investasi jual beli gula dengan total kerugian mencapai Rp10 miliar.

Pelaku, Mulia Wiryanto, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam aksinya, Mulia menggunakan modus kerja sama bisnis gula dengan dalih kontrak eksklusif bersama PTPN Jawa Barat.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Galih Riyana Putra, penipuan ini bermula dari pertemuan antara Mulia Wiryanto dan HK Kosasih di sebuah restoran Jepang di Hotel JW Marriott Surabaya.

"Dalam pertemuan itu, terdakwa mengaku sebagai Direktur PT Karya Sentosa Raya dan menyatakan memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat untuk pengadaan gula," ungkap Galih dalam persidangan, Rabu (26/2/2025).

Tidak hanya itu, Mulia juga mengklaim sudah memiliki pembeli tetap, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Ia meyakinkan para korban bahwa bisnis ini tidak akan merugi, dengan janji keuntungan minimal 5 persen per bulan.

"Jika ada kerugian, semuanya akan menjadi tanggung jawab terdakwa," tambah Galih.

Tergiur dengan keuntungan besar, HK Kosasih dan rekan-rekannya akhirnya menginvestasikan dana sebesar Rp10 miliar. Uang tersebut dikirim secara bertahap ke rekening pribadi Mulia Wiryanto.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network