Sejak Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang dijanjikan Mulia tak pernah terealisasi sesuai harapan. Merasa dirugikan, HK Kosasih dan rekan-rekannya meminta pengembalian dana investasi mereka. Namun, Mulia terus mengulur waktu dengan alasan bisnis akan berhenti total jika uang tersebut ditarik.
Setelah berulang kali gagal mendapatkan hak mereka, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Akibat perbuatannya, Mulia Wiryanto dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama yang menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Ikuti terus perkembangan kasus ini hanya di iNEWSSURABAYA.ID!
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait