SEMARANG, iNEWSSURABAYA.ID – Krisis kepercayaan terhadap institusi kepolisian semakin mengkhawatirkan. Baru-baru ini, tindakan keji yang dilakukan oleh oknum polisi semakin memperburuk citra aparat. Seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa Tengah, Brigadir AK, kini tengah dalam proses hukum setelah diduga membunuh bayi kandungnya yang masih berusia dua bulan.
Brigadir AK kini sedang diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah. Ia dilaporkan melanggar kode etik kepolisian dan saat ini sedang ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Brigadir AK terus berlanjut.
“Hari ini, Propam telah memproses kode etik yang bersangkutan dan menetapkan penempatan khusus (patsus) untuk 30 hari ke depan,” ujar Kombes Artanto, Selasa (11/3/2025). Ia menambahkan, tim penyidik Propam tengah melakukan pemberkasan untuk digelar sidang kode etik.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum). Untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, pihak Polda Jawa Tengah telah melakukan ekshumasi jenazah bayi NA (2 bulan) yang dimakamkan di Purbalingga, kampung halaman Brigadir AK. Tujuan dari ekshumasi ini adalah untuk melakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian bayi tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait