BHP Surabaya Kawal Lelang Aset Pailit PT Indo Tata Graha, Ribuan Kreditor Dirugikan

Arif Ardliyanto
BHP Surabaya kawal lelang aset pailit PT Indo Tata Graha senilai Rp4,9 miliar. Ribuan kreditor rugi Rp168 miliar akibat proyek perumahan gagal dibangun. Foto iNEWSSURABAYA/ist

Kasus ini bermula dari tindakan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Direktur PT Indo Tata Graha, Dadang Hidayat. Ia ditangkap Polrestabes Surabaya pada 2 Juni 2021 setelah terbukti menjual properti yang belum terbangun.

Lelang aset ini menjadi langkah hukum dalam upaya mengembalikan sebagian kerugian para kreditor yang telah lama menunggu kejelasan. Dengan pengawasan dari BHP Surabaya, diharapkan proses lelang berjalan transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network