SURABAYA - Endah dan Salman, menyumbangkan suara emasnya saat peluncuran “Kartu Disabilitas” KAI Commuter, di Stasiun Gubeng Lama Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 14 Maret 2025. Keduanya merupakan pegawai disabilitas KAI yang bertugas sebagai Customer Service on Station (CSOS). Pegawai disabilitas KAI bertugas memberikan informasi dan menangani keluhan pelanggan di stasiun.
PT. Kereta Api Indonesia memberi kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Hal itu sebagai wujud komitmen BUMN dalam menciptakan kesempatan yang lebih inklusif.
Seperti diketahui, pemerintah dalam mewujudkan ruang lingkup pekerjaan yang ramah disabilitas diatur dalam Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Editor : Ali Masduki