Revisi UU TNI: Solusi Penguatan Pertahanan yang Terbukti di Beberapa Negara

Arif Ardliyanto
Prof. Dr. Murpin J. Sembiring, M.Si. Foto/Dokumentasi Pribadi

DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 20 Maret 2025. Perubahan ini membawa dampak signifikan terhadap struktur militer dan pemerintahan sipil, mencakup penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil, perpanjangan usia pensiun, serta perluasan tugas operasi militer selain perang (OMSP).

Meskipun bertujuan memperkuat pertahanan nasional, revisi ini memicu perdebatan. Ada yang menganggapnya sebagai langkah strategis menghadapi ancaman global, namun tak sedikit yang khawatir akan kebangkitan militerisme dan melemahnya supremasi sipil. Lantas, apakah revisi ini menjadi solusi atau justru ancaman bagi demokrasi?

Poin Krusial dalam Revisi UU TNI

1. Penempatan Prajurit TNI dalam Jabatan Sipil

Perubahan pada Pasal 47 memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, meningkat dari sebelumnya 10. Beberapa di antaranya:

- Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

- Kementerian Pertahanan

- Badan Intelijen Negara (BIN)

- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Namun, jika ingin menjabat di luar 14 lembaga ini, prajurit aktif wajib pensiun lebih dulu. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai batas antara ranah militer dan sipil dalam pemerintahan.

2. Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI

- Bintara dan Tamtama: dari 53 tahun menjadi 55 tahun

- Perwira tinggi bintang 3: dari 58 tahun menjadi 62 tahun

- Perwira tinggi bintang 4: dari 60 tahun menjadi 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua kali sesuai keputusan presiden

3. Perluasan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

TNI kini diberikan mandat tambahan dalam OMSP, seperti:

- Menanggulangi ancaman siber

- Melindungi kepentingan nasional di luar negeri

Namun, tanpa pengawasan yang ketat, perluasan kewenangan ini dikhawatirkan dapat melampaui batas dan menggantikan peran lembaga sipil lainnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network