SUMENEP - Puluhan mahasiswa STKIP PGRI Sumenep, Jawa Timur, menggelar demo di kampus setempat, Selasa sore (25/3/2025). Mereka menutut oknum dosen berinisial M dipecat tidak terhormat dari kampus karena jadi pelaku KDRT terhadap istri sah berinisial F. Korban merupakan mantan Ketua Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Sumenep Periode 2015-2017.
Koordinator lapangan, Moh. Nurul Hidayatullah, menyatakan oknum dosen yang bersangkutan merupakan pengajar di Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Ia mengaku memegang bukti oknum dosen tersebut diduga terlibat perselingkuhan dengan seorang wanita yang bukan istrinya. Bahkan, hubungan terlarang tersebut dikatakan sudah terjadi beberapa kali.
“Kami sudah melakukan klarifikasi langsung kepada istri sah dari oknum dosen tersebut,” ujar mahasiswa yang saat ini menjabat Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep itu.
Menurut informasi yang dihimpun, oknum dosen M pernah kedapatan sedang berduaan dengan salah satu mahasiswi di kampus. Tidak hanya itu, oknum dosen tersebut juga sempat digrebek oleh warga saat berada di sebuah rumah kosong bersama seorang perempuan.
“Selain itu, kami juga mendengar kabar bahwa oknum dosen tersebut pernah mencoba merayu beberapa mahasiswi,” lanjutnya.
Ia mendesak agar oknum dosen tersebut segera diberhentikan dari jabatannya sebagai pengajar di kampus. Mereka menilai tindakan yang dilakukan telah merusak reputasi kampus dan melanggar kode etik profesi dosen.
"Ini sudah sangat mencoreng citra STKIP PGRI Sumenep sebagai lembaga pendidikan. Tindakan ini jelas melanggar norma dan etika, maka pemecatan adalah langkah yang harus segera diambil," tegasnya.
Selain itu, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, tindakan oknum dosen itu sudah terkategori KDRT. Sebab istri sah oknum dosen itu mengalami tekanan psikologis gegara kerap mendengar kabar perilaku bejat suaminya.
Di sisi lain, Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan, Moh. Fauzi, menyampaikan bahwa pihak kampus akan segera menangani tuntutan yang diajukan oleh BEM. Ia menegaskan bahwa oknum dosen tersebut akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi dalam waktu dekat.
“Paling lambat Jumat (28/03), kami akan mengambil keputusan. Jika pada hari tersebut belum ada keputusan, saya siap untuk mundur dari jabatan saya,” pungkas Fauzi.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait