
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, menambahkan bahwa penggerebekan berawal dari laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut.
"Setelah dilakukan pengintaian, kami langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan dan mengamankan para tersangka," katanya.
Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini," pungkas AKP Nanang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait