Tak hanya menuding Jan Hwa Diana, para mantan karyawan juga melaporkan anggota manajemen CV Sentoso Seal lainnya, Veronica, atas dugaan penipuan dan penggelapan. Salah satu korban, Satrio Ambar Sakti, mengaku kecewa karena hingga kini belum mendapatkan kembali ijazahnya.
“Ijazah itu sangat penting bagi masa depan kami. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” ungkap Satrio.
Polda Jatim memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan. Para eks karyawan akan dipanggil secara bertahap untuk memberikan keterangan tambahan. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar pekerja dan pentingnya perlindungan terhadap pencari kerja dari praktik rekrutmen ilegal.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
