Adapun juga pelaku saat berkasi menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario hitam Nopol L 2191 NH di Jalan Desa Bunten Timur, Ketapang,
"Pasca dilakukan penyidikan, tersangka merupakan kurir dan barang sabu didapat dari seseorang yang indentitasnya sudah dikantongi pihak kepolisian." ungkapnya
Sehingga, aparat terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyalahgunaan sabu seberat hampir satu kilogram itu.
"Barang Bukti (BB) didapat oleh seseorang dari luar Kabupaten Sampang dan untuk alamat tujuannya masih kami dalami," terangnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu di wilayah hukum Sampang. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Sampang.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tandas Hartono
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
