Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro menegaskan bahwa para pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bentuk transparansi dan komitmen kami dalam penegakan hukum. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga lingkungan agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Barang bukti yang dimusnahkan telah disisihkan sebagian untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, yakni sabu seberat 150,793 gram dan ganja seberat 411,949 gram.
Dengan langkah tegas ini, BNNP Jawa Timur berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait
