SURABAYA, iNews.id - Pemerintah terus mendukung penguatan terhadap koperasi. Khususnya di sektor perairan melalui penyelenggaraan kegiatan kepada tenaga kerja bongkar muat yang menjadi pengurus, pengelola, dan anggota koperasi.
Termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang dilakukan tiga instansi terkait. Yaitu, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Koperasi dan UKM.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Ahmad Zabadi, dalam acara Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Kualitas SDM Perkoperasian PPKL dan Pelatihan Pengelola serta Pengurus Koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) di Surabaya, Rabu (23/3/2022).
Zabadi menambahkan, pengelolaan TKBM oleh koperasi merupakan mandat PP No. 7/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Koperasi sebagai Badan Hukum yang mewadahi TKBM Pelabuhan merupakan pilihan yang tepat.
"TKBM tidak hanya sebagai pekerja, namun sebagai pemilik dari koperasi yang mendapatkan keuntungan dari usaha koperasi," kata Zabadi.
Saat ini, terdapat terdapat 110 Koperasi TKBM (Primer) di bawah koordinasi Induk Koperasi TKBM (Sekunder). Dimana setiap satu pelabuhan terdapat satu koperasi TKBM dalam pengoperasionalan tenaga kerja bongkar muat.
"Kegiatan pelatihan yang intensif dan efektif bagi pengurus dan pengawas Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat menjadi terobosan dalam upaya menciptakan Koperasi Modern, khususnya di wilayah Pelabuhan," ulas Zabadi.
Termasuk di dalamnya adalah pengembangan usaha Koperasi TKBM. Sehingga, Koperasi TKBM tidak hanya bergantung pada pelaksanaan bongkar muat.
"Ke depannya, usaha-usaha lainnya dapat juga dilakukan," ungkap Zabadi.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait