Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenkopUKM Nasrun Siagian menambahkan, peran PPKL dinilai sangat penting sebagai ujung tombak dalam mendorong peningkatan kualitas koperasi.
Namun, sayangnya, diakui Nasrun, masih banyak celah dan kekurangan yang harus dihadapi para PPKL ini dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu kendala yang dihadapi para PPKL dalam menjalankan tugasnya adalah upah minim. Akibatnya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, PPKL harus bekerja sampingan apapun jenisnya demi mendapatkan tambahan pemasukan.
Meski begitu, Nasrun menyebutkan bahwa pihaknya sedang mengupayakan agar ada perhatian khusus pemerintah terkait peningkatan kesejahteraan bagi para PPKL.
"PPKL punya tugas mulia, di samping sebagai ujung tombak, PPKL kita harap profesionalisme walau gajinya kecil tapi perlu diketahui bahwa kita sedang perjuangkan agar setara UMR," ujar Nasrun.
Nasrun berharap dengan segala keterbatasan itu, PPKL tetap mempertahankan etos kerja dan profesionalismenya dalam mendorong peningkatan kapasitas usaha koperasi dan UKM. Dia meminta para PPKL juga turut memperkaya wawasannya dan menghilangkan mindset kerja PPKL sebagai kerja kantoran.
"Kita minta upgrade diri sendiri dan harapannya PPKL kita profesional agar tidak sebatas pendamping saja, kalau bisa jadi tenaga bayaran bagi koperasi ketika membutuhkan jasanya seperti menyusun laporan keuangan. Tapi ingat itu harus dikerjakan di luar tugas utama," tukas Nasrun.
Dalam catatan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), saat ini, jumlah PPKL yang dimiliki berjumlah 1.235 orang yang tersebar di 33 provinsi dan 341 Kabupaten/Kota.
Sementara itu jumlah koperasi mencapai 127.124 unit dengan jumlah anggota mencapai 25,09 juta anggota.
"Banyaknya koperasi dan jumlah PPKL diakui tidak sebanding sehingga perlu treatment lain agar koperasi-koperasi di Indonesia bisa sama-sama maju dan produktif," ungkap Nasrun.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait