Cegah Banjir, Pemkot Surabaya Beri Peringatan Keras Warga yang Punya Bangunan Liar Dibantaran Sungai
Selain penertiban, Satpol PP juga membuka peluang bagi warga yang ingin melakukan pengukuran ulang bangunan. Namun, Irna menegaskan bahwa batas 18,6 meter dari tepi sungai tetap menjadi acuan yang tidak bisa ditawar.
Salah satu warga, Joko, yang tinggal di Jalan Kalianak Barat, mengaku mendukung program ini. “Saya sadar salah karena membangun di bantaran sungai. Saya akan bongkar sendiri. Kalau belum selesai sampai Minggu, saya siap bangunan dibongkar alat berat,” katanya.
Normalisasi Sungai Kalianak menjadi salah satu langkah strategis Pemkot Surabaya dalam mengantisipasi potensi banjir dan menciptakan tata ruang yang lebih tertib. Kerja sama antara pemerintah dan warga menjadi kunci suksesnya program ini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
