Saat ini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
Saat ini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait