Terekam CCTV, Residivis di Sampang Curi Uang Rp6 Juta dan HP Saat Korban Tertidur

Diwan Mohammad Zahri
Residivis di Sampang terekam CCTV mencuri uang Rp6 juta dan HP saat korban tidur. Polisi tangkap pelaku di hari yang sama, ancam hukuman 7 tahun penjara. Foto iNEWSSURABAYA/diwan

Saat ini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network