SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jatim tancap gas mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, untuk mempercepat pemberdayaan ekonomi berbasis desa.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, memimpin langsung rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Jatim, Rabu (14/5/2025). Rapat strategis ini digelar di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Turut hadir dalam agenda penting ini antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adi Karyono, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim Endy Alim Abdi Nusa, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Titik Setiawati, serta Ketua INI Jatim Isy Karimah Syakir.
Haris Sukamto menegaskan pentingnya percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai tahapan awal pembentukan KDMP. Ia juga mendorong Pemprov Jatim agar segera mengeluarkan surat edaran untuk mempercepat pelaksanaan Musdesus di desa dan kelurahan.
“Kami berharap Pemprov bisa mengalokasikan anggaran dari APBD atau dana desa untuk membiayai jasa notaris, sesuai ketentuan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025,” ujar Haris.
Tak hanya itu, Kanwil Kemenkum Jatim juga akan memberikan pembinaan kepada para notaris guna mempercepat penerbitan akta pendirian koperasi serta mendorong harmonisasi regulasi daerah terkait KDMP.
Sekdaprov Jatim, Adi Karyono, menyatakan komitmennya untuk menyukseskan program KDMP. Bahkan, ia langsung menghubungi Sekda kabupaten/kota yang dinilai lamban dalam progres Musdesus. “Kami pastikan jasa notaris akan dibayarkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua INI Jatim, Isy Karimah Syakir, mengungkapkan bahwa banyak notaris masih menunggu kepastian penyelesaian Musdesus agar dapat menyusun akta pendirian KDMP. Ia juga menggarisbawahi pentingnya kejelasan pembayaran jasa notaris dan tengah menyusun mekanisme pembagian wilayah kerja notaris agar tidak terjadi monopoli.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Jatim per 14 Mei 2025, sebanyak 2.605 desa dan kelurahan di 27 kabupaten/kota telah menyelesaikan tahap Musdesus. Rinciannya mencakup 2.488 desa dan 117 kelurahan, dari total 7.724 desa dan 777 kelurahan di seluruh Jawa Timur.
Haris menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil nyata sinergi lintas sektor, termasuk Dinas Koperasi dan UKM Jatim yang telah melakukan sosialisasi ke lebih dari 4.522 desa dan kelurahan.
“Ini adalah bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah daerah, notaris, dan masyarakat desa untuk mendukung program strategis nasional Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya dalam laporan kepada Sekjen Kemenkum RI.
Meski progres Musdesus terbilang positif, hingga kini baru 15 KDMP yang resmi tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Haris menekankan bahwa pihaknya akan terus mendorong percepatan pendirian koperasi, baik melalui pembinaan kepada notaris maupun percepatan Musdesus di desa yang belum melaksanakan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
