Ibunda Ronnald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara, Diduga Suap Hakim Rp1 Miliar

Nur Khabibi
Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana Ronald Tannur mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim di PN Surabaya, Senin (4/11/2024). Foto Istimewa

Meirizka dinilai telah melanggar:

Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor

Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Rincian Dugaan Suap ke Tiga Hakim
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya (10/2/2025), disebutkan bahwa Meirizka melibatkan Lisa Rachmat untuk menyerahkan sejumlah uang kepada para hakim, yaitu:

  • Rp1 miliar dan SGD120 ribu kepada Heru Hanindyo
  • SGD38 ribu kepada Erintuah Damanik
  • SGD36 ribu kepada Mangapul
  • SGD36 ribu kepada Heru Hanindyo
  • Sisanya, SGD30 ribu, disimpan di rumah Erintuah

Tak berhenti di situ, Meirizka juga disebut kembali menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah dalam tahap lanjutan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network