Meirizka dinilai telah melanggar:
Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor
Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Rincian Dugaan Suap ke Tiga Hakim
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya (10/2/2025), disebutkan bahwa Meirizka melibatkan Lisa Rachmat untuk menyerahkan sejumlah uang kepada para hakim, yaitu:
- Rp1 miliar dan SGD120 ribu kepada Heru Hanindyo
- SGD38 ribu kepada Erintuah Damanik
- SGD36 ribu kepada Mangapul
- SGD36 ribu kepada Heru Hanindyo
- Sisanya, SGD30 ribu, disimpan di rumah Erintuah
Tak berhenti di situ, Meirizka juga disebut kembali menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah dalam tahap lanjutan.
Editor : Suriya Mohamad Said
