Prita mengaku heran mengapa dirinya menjadi korban fitnah selama empat tahun terakhir. Setelah dikonfirmasi, Ananta mengungkap adanya pihak ketiga yang menjadi sumber hoaks.
“Saya tidak tahu kenapa mereka memfitnah saya seperti ini. Setelah saya tanya, ternyata ada oknum yang menjadi sumber informasi palsu itu,” ujar Prita.
Ia menegaskan tidak akan tinggal diam. Bersama kuasa hukumnya, Prita akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam penyebaran berita bohong.
Sementara itu, pengacara Prita, Hajatullah, SH, menyampaikan bahwa permintaan maaf ini hanyalah awal dari proses hukum.
“Kami akan menelusuri siapa dalang di balik penyebaran hoaks ini. Kami harap pihak-pihak terkait segera berdamai agar tidak masuk ke ranah pidana,” tegasnya.
Sebagai catatan hukum, tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dijerat dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp400 juta.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
