Kasus kedua (LKN/0013-NAR/V/2025/BNNP Jatim, 14 Mei 2025) mengungkap peredaran ganja di Lamongan. ZM (22) dan MKM (22), mahasiswa, ditangkap dengan barang bukti 1.095,760 gram ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Mereka mengaku membeli ganja dari seorang DPO di Probolinggo.
Kasus ketiga (LKN/0014-NAR/V/2025/BNNP Jatim, 17 Mei 2025) melibatkan AS (21), mahasiswa, di Malang. Tim BNNP Jatim menyita 5.918,11 gram ganja dari dua paket kiriman yang ditujukan kepadanya.
Kasus keempat (LKN/0015-NAR/V/2025/BNNP Jatim, 24 Mei 2025) menangkap ASP (30), seorang sopir ekspedisi di Gresik, dengan barang bukti 3.976,120 gram ganja. ASP mengaku menerima paket tersebut atas perintah seorang DPO.
"Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," jelas Dafi.
Dari total barang bukti awal, sebagian kecil disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Sisanya, yaitu 6.869,095 gram sabu dan 10.608,417 gram ganja, dimusnahkan.
BNNP Jatim mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait
