SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kasus sengketa lahan di Pulosari memasuki babak baru. 44 warga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Patra Jasa, menuntut ganti rugi Rp 10 miliar atas pembongkaran rumah mereka pada Februari 2018. Sidang perkara nomor 678/Pdt.G/2024/PN.Sby saat ini menunggu putusan majelis hakim.
Kuasa hukum para warga, Luvino Siji Samura, S.H., M.H., dari Uly Samura & Associates, menjelaskan kesimpulan gugatan yang telah diajukan.
"Kesimpulan setebal 117 halaman ini merangkum seluruh proses persidangan, analisis yuridis, dan keterangan saksi," ujarnya.
Mereka berargumen bahwa kliennya memiliki penguasaan fisik dan hak atas lahan tersebut, dan pembongkaran yang dilakukan Patra Jasa melanggar hukum.
Kesimpulan tersebut juga mempertanyakan klaim PT. Patra Jasa atas penguasaan lahan. Luvino menegaskan bahwa hasil Pemeriksaan Setempat (PS) pada 19 Mei 2025 menunjukkan fakta-fakta yang bertentangan dengan klaim PT. Patra Jasa.
"Sisa bangunan warga, Musholla An-Nur, infrastruktur jalan dan utilitas (PLN dan PDAM) masih ada, menunjukkan aktivitas pemukiman warga sebelum pembongkaran," tegasnya. Ia menambahkan bahwa sebagian besar lahan ditumbuhi semak belukar, mengindikasikan kurangnya penguasaan fisik aktif Patra Jasa.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait
