Eksekusi Gedung Cagar Budaya di Surabaya Tuai Protes

Ali Masduki
Eksekusi Gedung IMKA dan YMCA, sebuah bangunan cagar budaya di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/6/2025). Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

Dia juga menunjukkan bukti kepemilikan berupa engendom asli dengan tiga nomor berbeda, yang menunjukkan kepemilikan sah atas gedung tersebut.  

"Engendom ini menunjukan peralihan hak ke saya dan telah dilegalisasi notaris," tambahnya.

Kejanggalan lain, menurut Joan, adalah eksekusi dilakukan meskipun putusan tingkat banding belum berkekuatan hukum tetap. "Bagaimana bisa ada eksekusi sementara proses hukum masih berjalan?" tanyanya.

Joan juga menyayangkan adanya insiden kekerasan saat eksekusi.  "Saya mengalami luka pendarahan di tangan karena ditarik oleh oknum polisi yang diduga dari Polrestabes Surabaya," ujarnya.

Pihak Lie Mie Ling belum memberikan keterangan terkait protes tersebut.  Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan prosedur hukum dan transparansi proses eksekusi, khususnya terkait bangunan cagar budaya.  

Pihak berwenang diharapkan memberikan penjelasan terkait kronologi dan dasar hukum eksekusi tersebut.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network