Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Lukman Hakim
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi yang dilakukan oleh empat warga Kabupaten Malang. Foto iNewsSurabaya/lukman

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Polda Jatim mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan LPG subsidi, karena gas bersubsidi hanya diperuntukkan bagi warga kurang mampu. 

“Penyalahgunaan LPG subsidi seperti ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp228 juta dan mengganggu distribusi ke masyarakat yang berhak,” tegas Kombes Jules.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network