SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penetapan status tersangka terhadap Awan Setiawan, mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menuai sorotan. Kuasa hukumnya, Didik Lestariyono, SH, MH, menilai langkah tersebut tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan hukum.
“Kami memandang penetapan tersangka ini sebagai langkah prematur, tidak proporsional, dan tidak mencerminkan asas due process of law,” ujar Didik, Kamis (12/6/2025).
Didik menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengadaan tanah seluas 7.104 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Lahan tersebut terletak berdampingan dengan aset milik Polinema dan telah masuk dalam Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema 2010–2034.
“Lahan ini strategis, datar, dan siap bangun, sehingga sangat ideal untuk pengembangan pendidikan tinggi vokasi,” jelasnya.
Proses pengadaan dilakukan secara terbuka dan akuntabel oleh Tim Pengadaan Tanah atau “Tim 9”, yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur. Tim ini terdiri dari pejabat struktural internal kampus yang menangani seluruh tahapan pengadaan, mulai dari survei, penilaian harga, hingga transaksi.
Didik menyebut bahwa harga tanah sebesar Rp6 juta per meter persegi sudah mencakup pajak dan dinilai wajar, sesuai dengan harga pasar yang diperoleh dari Kelurahan, Kecamatan, dan Kantor Pertanahan (BPN). Ia juga menekankan bahwa Awan Setiawan tidak pernah melakukan negosiasi langsung dengan pemilik lahan.
“Semua kewajiban pajak, seperti BPHTB dan PPh, sepenuhnya ditanggung oleh penjual, bukan Polinema. Ini menunjukkan tidak ada pelanggaran dalam pengeluaran dana negara,” tegas Didik.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
