Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Eks Direktur Polinema Dinilai Prematur, Ini Alasannya

Lukman Hakim
Kuasa hukumnya, Didik Lestariyono, SH, MH, menilai langkah tersebut tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan hukum. Foto iNewsSurabaya/lukman

Menurutnya, setelah transaksi, dilakukan penandatanganan Akta Pelepasan Hak dan lahan telah disertifikasi atas nama negara serta tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Artinya, secara administratif dan hukum, proses pengadaan telah sah.

“Masalah ini muncul karena pimpinan Polinema berikutnya menghentikan pembayaran sisa harga lahan setelah klien kami tidak lagi menjabat,” ujarnya.

Akibat penghentian pembayaran, pemilik lahan membawa kasus ini ke ranah perdata. Mahkamah Agung (MA) pun menyatakan bahwa transaksi tersebut sah secara hukum dan mengikat secara keperdataan.

Hingga kini, belum ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara dalam transaksi tersebut. Oleh karena itu, Didik menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak berdasar.

“Menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti adanya kerugian negara adalah tindakan tergesa-gesa dan bertentangan dengan prinsip keadilan hukum,” pungkasnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network