Operasi Sejak Januari 2025
Menurut Kompol Noviar Anindhita M, Kanit II Subdit II Dit Tipidsiber Polda Jatim, para tersangka mulai beroperasi sejak Januari 2025. NZ bergabung Februari 2025, FS Maret 2025, dan S Mei 2025. Mereka aktif mengirim konten pornografi dengan dalih mencari pasangan, puncaknya pada 2 Juni 2025.
Polisi menyita empat unit handphone, belasan akun media sosial (Facebook dan WA), tangkapan layar konten pornografi, serta perangkat lainnya.
Kasubdit II Dit Tipidsiber Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menjelaskan motif para tersangka adalah mencari fantasi seksual dan pasangan melalui grup tersebut.
Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal terkait perlindungan anak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
