Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa tempat usaha sebelumnya melaporkan jumlah kendaraan yang jauh dari kenyataan, dengan setoran pajak parkir hanya Rp175 ribu per bulan. Karena itu, transparansi dan kejujuran menjadi kunci dalam skema ini.
Eri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif. Jika sebuah tempat usaha tidak memiliki juru parkir resmi, bisa dikenai penutupan sementara atau segel.
“Kalau mau buka segel, petugas parkir harus ada. Ini bukan sekadar aturan, tapi komitmen bersama untuk penataan kota,” tegasnya.
Tak hanya minimarket dan restoran, aturan ini juga menyasar hotel, tempat hiburan, dan seluruh jenis usaha yang menimbulkan aktivitas parkir. Pemkot ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha di Surabaya tertib, transparan, dan berkontribusi terhadap pembangunan kota.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
