Wajib Tahu! Semua Tempat Usaha di Surabaya Kini Harus Sediakan Lahan Parkir dan Jukir Resmi

Arif Ardliyanto
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan bahwa penertiban ini bukan hanya menyasar minimarket atau swalayan, tapi juga merata ke restoran dan tempat makan.. Foto iNewsSurabaya/dok pemkot

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa tempat usaha sebelumnya melaporkan jumlah kendaraan yang jauh dari kenyataan, dengan setoran pajak parkir hanya Rp175 ribu per bulan. Karena itu, transparansi dan kejujuran menjadi kunci dalam skema ini.

Eri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif. Jika sebuah tempat usaha tidak memiliki juru parkir resmi, bisa dikenai penutupan sementara atau segel.

“Kalau mau buka segel, petugas parkir harus ada. Ini bukan sekadar aturan, tapi komitmen bersama untuk penataan kota,” tegasnya.

Tak hanya minimarket dan restoran, aturan ini juga menyasar hotel, tempat hiburan, dan seluruh jenis usaha yang menimbulkan aktivitas parkir. Pemkot ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha di Surabaya tertib, transparan, dan berkontribusi terhadap pembangunan kota.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network