Terekam CCTV, Pria Asal Malang Curi Dompet di Mie Gacoan Jombang, Ini Sosoknya

Zainul Arifin
Seorang pria asal Kabupaten Malang berinisial ANDP (28), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat mengambil dompet milik pengunjung yang tertinggal di meja. Foto iNewsSurabaya/zainul

Berbekal rekaman tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat. Hanya dalam dua hari, pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Saat diamankan, pelaku tak bisa mengelak karena di dalam dompet masih tersimpan identitas lengkap milik korban, termasuk KTP.

"Uang tunai sebesar Rp2,1 juta yang ada di dalam dompet masih utuh. Namun karena unsur niat untuk memiliki barang orang lain sudah terpenuhi, pelaku tetap kami proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Margono.

Kini, ANDP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network