Data dari DPRD menunjukkan adanya lonjakan drastis dalam pendapatan retribusi daerah. Jika tahun sebelumnya tercatat Rp31,1 miliar, pada 2024 naik signifikan menjadi Rp305,82 miliar. DPRD mendesak Pemkab Mojokerto untuk memberikan penjelasan rinci terkait kenaikan tersebut.
“Apakah ini murni karena optimalisasi pendapatan atau ada faktor-faktor luar biasa lainnya?” tanya Makruf.
Dari hasil kajian Pansus, DPRD Kabupaten Mojokerto mengeluarkan empat poin rekomendasi utama, yaitu:
- Proyeksi pendapatan dan belanja daerah harus realistis dan berbasis pertumbuhan ekonomi jangka menengah.
- Optimalisasi potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pendekatan yang efisien dan akuntabel.
- Penganggaran program unggulan harus didasarkan pada skala prioritas dan efisiensi.
- Proyeksi keuangan tidak boleh hanya mengandalkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), karena ini menandakan lemahnya perencanaan fiskal.
Pansus VIII DPRD Kabupaten Mojokerto dibentuk setelah rapat paripurna yang membahas jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiganya adalah: Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Raperda RPJMD Kabupaten Mojokerto 2025–2029 dan Raperda tentang Perseroan Terbatas BPR Majatama (Perseroda).
Pansus bertugas melakukan evaluasi mendalam terhadap laporan kinerja pemerintah, memastikan setiap program dan kebijakan anggaran tepat sasaran, sesuai regulasi, dan bermanfaat bagi masyarakat secara luas.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
