SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal yang masih marak dijual di sejumlah wilayah. Langkah tegas ini dilakukan guna menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menyampaikan bahwa razia miras bukan hanya bertujuan untuk menertibkan pedagang nakal, melainkan juga sebagai bagian dari pencegahan tindak kejahatan di Kota Pahlawan.
“Dampak miras terhadap lingkungan sosial sangat besar. Banyak tindak kriminal berawal dari pengaruh alkohol. Karena itu, kami melakukan pengawasan ketat sebagai langkah antisipatif,” tegas Yudhistira, Minggu (22/6/2025).
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu malam (21/6), petugas Satpol PP menyasar dua lokasi di kawasan Surabaya Timur dan Selatan yang dicurigai menjual minuman keras tanpa izin resmi. Hasilnya, puluhan botol dari berbagai merek dan golongan disita dari kedua toko kelontong tersebut.
“Kami melakukan penindakan di dua titik, yaitu di Jalan Gubeng Kertajaya dan Jalan Jarak. Dari Gubeng Kertajaya kami mengamankan 12 botol miras, dan dari Jalan Jarak sebanyak 20 botol. Jenisnya bervariasi, dari golongan A hingga C,” ungkap Yudhistira.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
