Menariknya, salah satu toko di Jalan Gubeng Kertajaya ternyata bukan pemain baru. Toko tersebut sudah beberapa kali kedapatan menjual miras ilegal dan telah ditindak berulang kali.
“Toko itu sudah kami tindak pada 7 November 2023, kemudian disegel pada 18 Januari 2024. Namun mereka tetap nekat berjualan, bahkan setelah penindakan lagi pada 9 Mei 2025,” jelasnya.
Akibat pelanggaran berulang tersebut, petugas kembali melakukan penyegelan dan menyita lemari pendingin yang digunakan untuk menyimpan dan memajang miras di toko tersebut.
Operasi penindakan ini dilakukan atas koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) serta Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya.
“Kami bertindak berdasarkan surat permintaan penertiban. Terkait izin usaha, itu kewenangan Dinkopumdag. Kami hanya menegakkan aturan di lapangan,” jelas Yudhistira.
Ia menambahkan, sebelumnya pihak toko sempat mengajukan permohonan pembukaan segel dan dikabulkan. Namun karena kembali melanggar aturan, tindakan tegas pun diambil kembali.
Selain menyita barang bukti dan menyegel toko, Satpol PP juga menempelkan stiker pelanggaran serta meminta pemilik usaha menghentikan sementara kegiatan operasionalnya.
“Semua barang bukti kami bawa ke kantor untuk proses lebih lanjut dan dikenakan sanksi pidana ringan. Harapannya, pelaku usaha mendapat efek jera sekaligus pembinaan,” ujarnya.
Dengan intensifikasi pengawasan seperti ini, Satpol PP berharap bisa menciptakan suasana kota yang aman dan tertib, serta mendorong pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
