Tak lama setelah kejadian, petugas dari Polsek Jombang datang ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku. Kapolsek Jombang, AKP Mulyani, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain uang tunai sebesar Rp 109 ribu dan tas berisi peralatan yang digunakan untuk mencongkel kotak amal. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Mulyani.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
