Sengketa Perlindungan Konsumen, Samudra Supermarket Menang di PN Tuban

Ali Masduki
Samudra Supermarket & Dept Store Cabang Tuban. Foto: iNewsSurabaya

Ia menduga gugatan tersebut sebagai upaya untuk mengintimidasi Samudra Supermarket dan memperoleh keuntungan secara tidak halal.

"Klien kami tentu sangat dirugikan dengan adanya gugatan yang tidak berdasar ini. Bahkan gugatan ini telah mengganggu sektor perekonomian. Dan kami berharap agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, baik terhadap klien kami maupun pihak lain. Apabila sampai terulang kembali, kami tidak segan-segan menempuh langkah hukum yang lebih tegas," tegas Beryl.

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Samudra Supermarket dan diharapkan dapat mencegah upaya-upaya serupa di masa mendatang. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi konsumen untuk memastikan dasar hukum yang kuat sebelum mengajukan gugatan.



Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network