E-Warong Kediri Tak Meringankan, Muncul Iuran Dadakan yang Beratkan Beban Masyarakat

Irfan Nur
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri telah membentuk 36 elektronik warung gotong royong (E-Warong)

KEDIRI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri telah membentuk 36 elektronik warung gotong royong (E-Warong). Aplikasi ini dibentuk untuk mensukseskan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Kediri.

Keberadaan E-Warong bertujuan untuk melayani penyaluran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta meningkatkan roda perekonomian masyarakat. E-Warong diproyeksikan untuk melayani transaksi pembelian bahan pangan pokok bersubsidi, mulai gas LPG 3 kg, pembayaran listrik, pupuk, serta program subsidi lainnya.

Konsepnya, harga bahan pangan yang dijual melalui E-Warong cenderung lebih murah dibandingkan dengan harga pasaran. Penerima manfaat bantuan sosial juga dapat bertransaksi di E-Warong dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Program ini telah diluncurkan sejak 2016, dan diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran keluarga miskin dan membantu pengentasan kemiskinan.

“Prakteknya tidak seperti itu, kita malah mendapatkan denda atau iuran,” kata Fatuh, salah satu pengelola E-Warung.

Ia menuturkan, salah satu contoh adalah di Kecamatan Wates Kediri, selama ini proses E-Warung dikendalikan pendamping dan pihak kecamatan. Padahal seharus-nya mereka hanya memberikan wawasan yang benar atas program pemerintah ini.

"Kami dibebankan iuran bulanan, serta iuran yang tidak masuk akal. Sebab kami harus bayar denda 11.250/KPM kepada kelompok. Ini aturan dari mana?," tanyanya.

Padahal, ditambahkannya, selama ini tidak ada aturan yang mengharuskan atau yang mengatakan denda atau iuran dan lain sebagainya. "Kami warga yang kebetulan menjadi pengelola E-Warong merasa menjadi boneka yang harus ini dan itu. Juklak jukliskan sudah jelas, mengapa masih mengintimidasi yang lain untuk patuh, ini sudah menyalahi aturan," tuturnya.

Dilain pihak Mindarsih, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (RKSK) saat dimintai keterangan perihal denda di tiap kelompok E-Warong mengaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak ada denda.

"Tidak ada denda mas, yang ada adalah iuran setiap kelompok yang dikumpulkan lewat bendahara kelompok E-Warong di kecamatan Wates," terangnya.

Lebih jauh Mindarsih menambahkan iuran tersebut di buat untuk rapat anggota serta Bansos dalam kegiatan kelompok E-Warong. Sementara itu Kasi Kesos Kecamatan Wates Hari S masih belum bisa dimintai keterangan terkait tarikan E-Warong di Kediri.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network