Modus Silat Palsu, Mahasiswi Cantik dan Komplotannya Rampas HP Mahasiswa di Nganjuk

Zainul Arifin
Wanita muda berparas cantik dan komplotannya merampas ponsel milik mahasiswa Kediri dengan kedok mencari anggota perguruan silat. Foto iNewsSurabaya/zainul

AKP Pujo Santoso menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami harap ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan lainnya. Masyarakat harus tetap waspada dan segera melapor bila mengalami kejadian serupa,” pungkasnya.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network