JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal jenis arak Bali digagalkan jajaran Polsek Jogoroto, Kabupaten Jombang. Sebuah truk yang mengangkut 506 botol miras itu diamankan polisi saat melintas di wilayah Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto, Jumat malam (19/7/2025).
Kapolsek Jogoroto, AKP Mohamad Djulan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras ilegal lintas provinsi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati sebuah truk Mitsubishi warna kuning-biru dengan nomor polisi AG 8782 EE yang berhenti di pinggir jalan.
"Modus yang digunakan cukup rapi. Miras disusun dalam kardus dan ditutup terpal biru untuk mengelabui petugas," kata Djulan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 506 botol arak Bali yang dikemas dalam puluhan kardus. Seluruh barang bukti langsung diamankan, termasuk kendaraan pengangkutnya.
Dalam penangkapan ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Irfan (45), warga Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Jombang.
Menurut Djulan, arak Bali tersebut diduga dikirim langsung dari Pulau Dewata dan hendak diedarkan di wilayah Jombang dan sekitarnya.
"Kami masih mendalami apakah ada jaringan lebih luas di balik distribusi miras ini. Tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolsek Jogoroto," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
