JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Seorang narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Jombang akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Amnesti tersebut diberikan pada Sabtu pagi, 2 Agustus 2025, dan langsung mengakhiri masa pidananya.
Narapidana berinisial MR (25), warga asal Lamongan, sebelumnya divonis 2 tahun 8 bulan karena terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba. Namun, berkat keputusan Presiden yang tertuang dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2025, MR menjadi salah satu warga binaan yang menerima hak konstitusional tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, Ulin Nuha, menjelaskan bahwa amnesti diberikan sebagai bagian dari upaya pemulihan sosial dan kemanusiaan oleh negara.
“Amnesti adalah hak prerogatif Presiden yang diberikan kepada narapidana tertentu. Hari ini, MR resmi dibebaskan setelah memenuhi seluruh kriteria, termasuk sikap positif dan keterlibatannya dalam program pembinaan,” kata Ulin, Minggu (3/8/2025).
Proses pembebasan dilakukan secara tertib dan disaksikan langsung oleh jajaran pejabat struktural Lapas. MR tampak haru saat menerima surat keputusan pembebasannya dan langsung dijemput oleh keluarga di gerbang utama lapas.
Menurut Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, RD Epa Fatimah, selama menjalani hukuman MR menunjukkan perilaku yang patut diapresiasi.
“Ia aktif mengikuti pembinaan, tidak pernah melanggar tata tertib, dan sudah melalui asesmen oleh tim kemasyarakatan. Semua itu menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengajuan amnesti,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
