Kisah Napi Narkotika Asal Lamongan, Bebas Usai Dapat Amnesti Presiden Prabowo

Zainul Arifin
Seorang narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Jombang akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Foto iNewsSurabaya/zainul

Epa juga menegaskan bahwa amnesti berbeda dengan remisi atau grasi. Jika remisi mengurangi masa hukuman dan grasi memberi pengampunan sebagian atau seluruh hukuman, maka amnesti justru menghapus status hukum secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan politik dan kemanusiaan.

Lapas Jombang menyatakan terus berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan ruang bagi narapidana untuk berubah dan kembali ke masyarakat dengan sikap positif.

Kalapas Ulin Nuha menutup dengan pesan moral, “Kami berharap, setelah bebas, MR tetap menjaga komitmen untuk menjauhi pelanggaran hukum dan berkontribusi positif di lingkungan sosialnya.” ujarnya. 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network