Epa juga menegaskan bahwa amnesti berbeda dengan remisi atau grasi. Jika remisi mengurangi masa hukuman dan grasi memberi pengampunan sebagian atau seluruh hukuman, maka amnesti justru menghapus status hukum secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan politik dan kemanusiaan.
Lapas Jombang menyatakan terus berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan ruang bagi narapidana untuk berubah dan kembali ke masyarakat dengan sikap positif.
Kalapas Ulin Nuha menutup dengan pesan moral, “Kami berharap, setelah bebas, MR tetap menjaga komitmen untuk menjauhi pelanggaran hukum dan berkontribusi positif di lingkungan sosialnya.” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
