Kejari Tanjung Perak Tahan Komisaris PT DJA, Dugaan Korupsi Trading Batu Bara Rugikan Negara Rp7,9 M

Lukman Hakim
Kejari Tanjung Perak resmi menahan MK, Komisaris PT DJA, terkait dugaan korupsi fasilitas pembiayaan modal kerja trading batu bara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kasus korupsi di sektor pembiayaan kembali mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menahan MK, Komisaris PT DJA, terkait dugaan korupsi fasilitas pembiayaan modal kerja trading batu bara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Kejari Tanjung Perak memeriksa 13 saksi dan mengantongi bukti kuat sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dari hasil penyidikan, MK pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (19/8/2025).

“Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan. Langkah ini penting untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.

Kasus ini bermula pada Desember 2011 ketika MK, yang saat itu menjabat sebagai Persero Komanditer CV DJ, mengajukan fasilitas pembiayaan modal kerja sebesar Rp30 miliar kepada salah satu bank BUMN. Jaminan pinjaman yang diajukan antara lain enam aset tanah dan bangunan, piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, serta dua jaminan pribadi.

Namun, dalam proses pengajuan kredit, AF selaku Account Officer (AO) bank diduga ikut terlibat dengan membuat laporan dan analisis fiktif untuk meloloskan permohonan. Atas arahan AF, MK kemudian mendirikan PT DJA agar dapat kembali mengajukan pembiayaan korporasi tanpa analisis ulang.

Pada 30 Maret 2012, akad pembiayaan sebesar Rp27,5 miliar ditandatangani. Tak lama kemudian, MK mencairkan dana menggunakan kontrak dan invoice fiktif dari buyer. Ironisnya, dana itu bukan dipakai untuk perdagangan batu bara, melainkan dialihkan untuk menutup utang pribadinya.

Saat jatuh tempo pembayaran, MK berulang kali meminta penundaan dengan dukungan analisa fiktif dari AF. Hingga akhirnya, pada Januari 2014, PT DJA masuk kategori kredit macet kolektibilitas 5 (Coll 5) dan akhirnya dilakukan hapus buku (write off) oleh bank.

Likuidasi atas enam agunan tanah dan bangunan yang dijaminkan pun tidak cukup menutup kerugian. Negara mengalami kerugian hingga Rp7,9 miliar.

Atas perbuatannya, MK bersama AF dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah menerima uang titipan sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka MK. Uang tersebut kini telah disita sebagai barang bukti sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP untuk pembuktian di pengadilan.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network