Jangan Keliru, Begini Perbedaan Pailit dan Bangkrut Menurut Hukum dan Keuangan

Arif Ardliyanto
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn Advokat, Kurator dan Pengurus Surabaya. Foto iNewsSurabaya/arif

Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 18/PUU-VI/2008 bahkan menyoroti dua penyebab utama kebangkrutan, yakni:

1. Faktor eksternal, seperti kebijakan moneter yang berdampak langsung pada dunkepailita

2. Faktor internal, misalnya salah urus (mismanagement) yang membuat operasional perusahaan lumpuh.

Meski demikian, beberapa perusahaan yang dinyatakan bangkrut tetap bisa beroperasi dengan pengawasan pengadilan. Status bangkrut dapat dicabut apabila perusahaan berhasil melakukan restrukturisasi, kembali mencetak laba, atau diambil alih pihak ketiga.

Cara Mencegah Pailit dan Bangkrut

Baik pailit maupun bangkrut dapat dicegah dengan pengelolaan bisnis yang tepat. Beberapa langkah yang bisa dilakukan pengusaha antara lain:

- Mengatur arus kas secara disiplin.

- Memisahkan keuangan pribadi dengan bisnis.

- Tidak mudah tergoda ekspansi tanpa perhitungan matang.

- Menyusun strategi usaha yang efektif dan efisien.

- Mengikuti pelatihan atau konsultasi keuangan untuk menambah wawasan.

Pailit adalah status hukum yang ditetapkan pengadilan, sementara bangkrut adalah kondisi keuangan perusahaan yang terpuruk. Meski berbeda, keduanya sama-sama bisa menghancurkan usaha jika tidak dikelola dengan baik. Dengan tata kelola keuangan yang sehat, pelaku usaha bisa meminimalisir risiko pailit maupun bangkrut.

Penulis :

Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn Advokat, Kurator dan Pengurus Surabaya

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network