Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 18/PUU-VI/2008 bahkan menyoroti dua penyebab utama kebangkrutan, yakni:
1. Faktor eksternal, seperti kebijakan moneter yang berdampak langsung pada dunkepailita
2. Faktor internal, misalnya salah urus (mismanagement) yang membuat operasional perusahaan lumpuh.
Meski demikian, beberapa perusahaan yang dinyatakan bangkrut tetap bisa beroperasi dengan pengawasan pengadilan. Status bangkrut dapat dicabut apabila perusahaan berhasil melakukan restrukturisasi, kembali mencetak laba, atau diambil alih pihak ketiga.
Cara Mencegah Pailit dan Bangkrut
Baik pailit maupun bangkrut dapat dicegah dengan pengelolaan bisnis yang tepat. Beberapa langkah yang bisa dilakukan pengusaha antara lain:
- Mengatur arus kas secara disiplin.
- Memisahkan keuangan pribadi dengan bisnis.
- Tidak mudah tergoda ekspansi tanpa perhitungan matang.
- Menyusun strategi usaha yang efektif dan efisien.
- Mengikuti pelatihan atau konsultasi keuangan untuk menambah wawasan.
Pailit adalah status hukum yang ditetapkan pengadilan, sementara bangkrut adalah kondisi keuangan perusahaan yang terpuruk. Meski berbeda, keduanya sama-sama bisa menghancurkan usaha jika tidak dikelola dengan baik. Dengan tata kelola keuangan yang sehat, pelaku usaha bisa meminimalisir risiko pailit maupun bangkrut.
Penulis :
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn Advokat, Kurator dan Pengurus Surabaya
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
