SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Istilah pailit dan bangkrut sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki arti yang berbeda, baik dari sisi keuangan maupun status hukum. Memahami perbedaan keduanya penting bagi pelaku usaha agar tidak salah langkah dalam mengelola bisnis.
Menurut UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit bisa dijatuhkan kepada debitur yang memiliki minimal dua kreditur dan gagal melunasi satu utang yang jatuh tempo.
Putusan pailit hanya dapat dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga, baik atas permohonan kreditur maupun permohonan perusahaan itu sendiri. Jika dinyatakan pailit, maka seluruh aset perusahaan akan dikelola oleh kurator yang ditunjuk pengadilan. Aset tersebut kemudian dilelang untuk melunasi utang kepada para kreditur.
Sidang kepailitan digelar maksimal 20 hari setelah permohonan diajukan. Debitur maupun kreditur berhak hadir dan memberikan pembelaan, bahkan perusahaan yang diputus pailit masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Menariknya, sebuah perusahaan bisa saja dinyatakan pailit meski kondisi keuangannya sehat, selama memenuhi unsur hukum kepailitan.
Berbeda dengan pailit, bangkrut lebih merujuk pada kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat hingga akhirnya gulung tikar. Kebangkrutan biasanya disebabkan oleh kerugian besar, kesalahan manajemen, hingga faktor eksternal seperti kondisi ekonomi global.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
