Jangan Keliru, Begini Perbedaan Pailit dan Bangkrut Menurut Hukum dan Keuangan

Arif Ardliyanto
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn Advokat, Kurator dan Pengurus Surabaya. Foto iNewsSurabaya/arif

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Istilah pailit dan bangkrut sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki arti yang berbeda, baik dari sisi keuangan maupun status hukum. Memahami perbedaan keduanya penting bagi pelaku usaha agar tidak salah langkah dalam mengelola bisnis.

Menurut UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit bisa dijatuhkan kepada debitur yang memiliki minimal dua kreditur dan gagal melunasi satu utang yang jatuh tempo.

Putusan pailit hanya dapat dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga, baik atas permohonan kreditur maupun permohonan perusahaan itu sendiri. Jika dinyatakan pailit, maka seluruh aset perusahaan akan dikelola oleh kurator yang ditunjuk pengadilan. Aset tersebut kemudian dilelang untuk melunasi utang kepada para kreditur.

Sidang kepailitan digelar maksimal 20 hari setelah permohonan diajukan. Debitur maupun kreditur berhak hadir dan memberikan pembelaan, bahkan perusahaan yang diputus pailit masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menariknya, sebuah perusahaan bisa saja dinyatakan pailit meski kondisi keuangannya sehat, selama memenuhi unsur hukum kepailitan.

Berbeda dengan pailit, bangkrut lebih merujuk pada kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat hingga akhirnya gulung tikar. Kebangkrutan biasanya disebabkan oleh kerugian besar, kesalahan manajemen, hingga faktor eksternal seperti kondisi ekonomi global.

Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 18/PUU-VI/2008 bahkan menyoroti dua penyebab utama kebangkrutan, yakni:

1. Faktor eksternal, seperti kebijakan moneter yang berdampak langsung pada dunkepailita

2. Faktor internal, misalnya salah urus (mismanagement) yang membuat operasional perusahaan lumpuh.

Meski demikian, beberapa perusahaan yang dinyatakan bangkrut tetap bisa beroperasi dengan pengawasan pengadilan. Status bangkrut dapat dicabut apabila perusahaan berhasil melakukan restrukturisasi, kembali mencetak laba, atau diambil alih pihak ketiga.

Cara Mencegah Pailit dan Bangkrut

Baik pailit maupun bangkrut dapat dicegah dengan pengelolaan bisnis yang tepat. Beberapa langkah yang bisa dilakukan pengusaha antara lain:

- Mengatur arus kas secara disiplin.

- Memisahkan keuangan pribadi dengan bisnis.

- Tidak mudah tergoda ekspansi tanpa perhitungan matang.

- Menyusun strategi usaha yang efektif dan efisien.

- Mengikuti pelatihan atau konsultasi keuangan untuk menambah wawasan.

Pailit adalah status hukum yang ditetapkan pengadilan, sementara bangkrut adalah kondisi keuangan perusahaan yang terpuruk. Meski berbeda, keduanya sama-sama bisa menghancurkan usaha jika tidak dikelola dengan baik. Dengan tata kelola keuangan yang sehat, pelaku usaha bisa meminimalisir risiko pailit maupun bangkrut.

Penulis :

Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn Advokat, Kurator dan Pengurus Surabaya

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network