Terima 5 Kg Ganja, Menantu Anggota DPRD Jombang Digerebek Polisi, Begini Pengakuannya

Zainul Arifin
Seorang pria berinisial EZ (34), yang disebut sebagai menantu anggota DPRD Jombang, ditangkap setelah menerima paket ganja seberat 5,37 kilogram. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial EZ (34), yang disebut sebagai menantu anggota DPRD Jombang, ditangkap setelah menerima paket ganja seberat 5,37 kilogram dari seorang kurir.

Penggerebekan berlangsung pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di rumah EZ di Jalan Brawijaya, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang. Penangkapan itu merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba 2025.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya sindikat peredaran ganja. Dari penyelidikan, polisi mencurigai paket besar yang dikirim dari Medan menuju alamat EZ.

“Setelah barang diterima dan dikuasai oleh pelaku, kami langsung lakukan penangkapan,” jelas Iptu Bowo, Sabtu (20/9/2025).

Tak hanya EZ, polisi juga menangkap SF (24), rekannya yang berperan memecah ganja menjadi paket-paket kecil siap edar di wilayah Jombang dan sekitarnya.

Dalam konferensi pers, polisi menyebut total ganja kering seberat 5,37 kilogram itu bernilai sekitar Rp60 juta. Dari pengiriman tersebut, EZ dijanjikan upah Rp5 juta.

“Barang kemudian dipecah oleh SF menjadi paket kecil dengan harga Rp1,5 juta per ons. Ganja diperoleh dengan harga Rp10 juta per kilogram, sehingga potensi keuntungan mencapai Rp25 juta,” papar Bowo.

Saat digelandang ke Mapolres Jombang, EZ terlihat menunduk dengan wajah tertutup masker dan tangan diborgol. Ia bersama para tersangka kasus narkoba lainnya ditampilkan dalam konferensi pers di hadapan wartawan.

Polisi menduga, EZ bukan kali pertama menerima kiriman ganja dari luar daerah, meski jumlah besar kali ini menjadi yang pertama. Penyidik masih menelusuri jaringan pemasok di atasnya.

Kini, EZ dan SF mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Iptu Bowo menegaskan, meskipun kasus ini menyeret nama keluarga legislatif, media diimbau menyikapi secara proporsional agar tidak menimbulkan stigma berlebihan pada pihak keluarga.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menambahkan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Peran masyarakat sangat penting dengan memberikan informasi agar lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network