DPRD Surabaya Sidak Sengketa Lahan Warga dengan PT KAI, Janji Perjuangkan Hak Pemilik Sertifikat

Trisna Eka Adhitya
Komisi C DPRD Surabaya lakukan sidak sengketa lahan warga Sawahan Baru II dengan PT KAI. DPRD janji kawal hingga DPR RI demi lindungi hak pemilik sertifikat sah. Foto iNewsSurabaya/trisna

Sementara itu, anggota Komisi C lainnya, Sukadar, menyoroti fakta bahwa 209 warga RW 3 telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM). Menurutnya, klaim PT KAI tidak sejalan dengan ketentuan hukum agraria.

“Blokir lahan ini sudah berlangsung sembilan tahun. Padahal aturan jelas menyebutkan, jika klaim tidak ditindaklanjuti dalam 30 hari, otomatis gugur. Jadi SHM warga masih sah dan diakui BPN,” tegas Sukadar.

Ia bahkan menduga adanya permainan antara pihak tertentu dengan BPN sehingga blokir tidak segera dicabut meski sudah melewati batas waktu. Sukadar menambahkan, pada 15 Oktober mendatang, Komisi C DPRD Surabaya akan membawa persoalan ini hingga ke DPR RI.

“Kami minta doa restu warga agar perjuangan ini membuahkan hasil positif, sehingga hak-hak warga RW 3 benar-benar terlindungi,” pungkasnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network