Sementara itu, anggota Komisi C lainnya, Sukadar, menyoroti fakta bahwa 209 warga RW 3 telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM). Menurutnya, klaim PT KAI tidak sejalan dengan ketentuan hukum agraria.
“Blokir lahan ini sudah berlangsung sembilan tahun. Padahal aturan jelas menyebutkan, jika klaim tidak ditindaklanjuti dalam 30 hari, otomatis gugur. Jadi SHM warga masih sah dan diakui BPN,” tegas Sukadar.
Ia bahkan menduga adanya permainan antara pihak tertentu dengan BPN sehingga blokir tidak segera dicabut meski sudah melewati batas waktu. Sukadar menambahkan, pada 15 Oktober mendatang, Komisi C DPRD Surabaya akan membawa persoalan ini hingga ke DPR RI.
“Kami minta doa restu warga agar perjuangan ini membuahkan hasil positif, sehingga hak-hak warga RW 3 benar-benar terlindungi,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
