Polisi Gresik Bongkar Modus Baru Peredaran Sabu, Dua Pengedar Ditangkap

Zainul Arifin
Polres Gresik menggagalkan peredaran narkotika dengan modus penyimpanan yang tak biasa. Foto iNewsSurabaya/zainul

GRESIK, iNewsSurabaya.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menggagalkan peredaran narkotika dengan modus penyimpanan yang tak biasa. Dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gang 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, polisi meringkus dua pria berinisial R (49) dan SA (44). Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 84 gram sabu yang disembunyikan di dalam wadah kacamata.

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan para pelaku sengaja menyamarkan barang haram itu agar tidak dicurigai. “Sabu-sabu dibungkus plastik kresek hitam lalu dimasukkan ke wadah kacamata. Cara ini dipilih agar barang bukti sulit ditemukan saat razia,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita satu set alat isap (bong), plastik klip kosong, timbangan digital, uang tunai Rp7 juta, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi bergerak cepat dan melakukan penangkapan pada Senin (22/9/2025) pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Saat digerebek, kedua pelaku diduga baru saja melakukan transaksi sekaligus mengonsumsi sabu.

Di hadapan penyidik, R dan SA mengakui perannya sebagai pengedar sekaligus perantara jual beli narkoba. Keduanya kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network