JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Satpol PP Kabupaten Jombang mengambil langkah tegas dengan menghentikan pembangunan sebuah pabrik yang berlokasi di kawasan persawahan Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung. Pabrik yang dikabarkan akan memproduksi koper dan plastik itu terpaksa distop karena belum mengantongi izin resmi.
Pantauan di lapangan, petugas memasang banner besar di dinding bangunan sebagai tanda penghentian kegiatan. Banner tersebut memuat keterangan bahwa pembangunan dihentikan sementara lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, mengungkapkan penghentian pembangunan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah dinas teknis dan melakukan pengecekan langsung di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, bangunan itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha sebelum mendirikan bangunan.
“Kami sudah cek di lapangan dan faktanya memang tidak ada izin. Maka kami bertindak menutup sementara dengan pemasangan garis Satpol PP dan papan pengumuman penutupan sampai izin PBG diselesaikan,” tegas Purwanto, Selasa (30/9/2025).
Menurut Purwanto, Pemkab Jombang pada prinsipnya mendukung masuknya investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, semua pengusaha wajib mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
“Kalau izinnya lengkap, kami bisa memberikan pelayanan dengan baik. Investasi yang sehat akan membawa manfaat bagi pengusaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jombang,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
