Pembangunan Pabrik di Jombang Dihentikan Satpol PP, Begini Alasannya

Jajang Sutris
Satpol PP Kabupaten Jombang mengambil langkah tegas dengan menghentikan pembangunan sebuah pabrik yang berlokasi di kawasan persawahan Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung. Foto iNewsSurabaya/jajang

Sebaliknya, pembangunan tanpa izin dianggap sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap aturan daerah. Hal ini bisa merugikan masyarakat sekaligus mencederai komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat.

Purwanto menambahkan, tindakan serupa juga akan dilakukan pada perusahaan lain yang kedapatan membangun atau beroperasi tanpa izin. Ia mengimbau para investor mengurus perizinan secara resmi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang tersedia di Mal Pelayanan Publik, tanpa melalui perantara atau calo.

“Kami ingin semua investor mengikuti prosedur resmi. Jika ada perusahaan yang nekat membangun tanpa izin, kami tidak akan segan melakukan penertiban,” ujarnya.

Satpol PP juga mengajak masyarakat turut serta mengawasi lingkungan sekitar. Bila ada aktivitas pembangunan atau investasi ilegal, warga diminta segera melaporkan agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network